HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di depan kawasan Tanjungpinang City Center (TCC).

Sebanyak 6 pria berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO berhasil diringkus petugas setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang dipicu oleh masalah sepele.

​Motif Asmara dan Kecemburuan

​Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, insiden berdarah ini bermula dari perselisihan di area parkir sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).

Bukan karena dendam lama, aksi kekerasan ini rupanya dipicu oleh rasa cemburu antar kelompok anak muda yang sedang menghabiskan waktu di lokasi tersebut.

​Cekcok mulut yang awalnya terjadi di area parkir dengan cepat memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial HM (20).

​Korban Luka Parah dan Keterlibatan Pelajar

​Akibat serangan membabi buta tersebut, korban HM dilaporkan mengalami luka serius pada bagian wajah, terutama di area mata dan hidung.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan 6 pelaku ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan sebelumnya.

​”2 tersangka sudah kami amankan lebih dulu pada 6 April 2026 lalu. Dari pengembangan tersebut, kami kembali mengamankan 6 orang lainnya. Mirisnya, dua di antara pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar,” ujar Iptu Freddy dalam keterangannya. Selasa 21 April 2016.

​Ancaman Pidana KUHP Baru

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Tanjungpinang. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

​Atas tindakan pengeroyokan tersebut, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.
(Lusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *