Tanjungpinang (Vnews.click) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq yang diusung tiga partai politik resmi mendaftar pilkada serentak 2024 di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Rabu (28/7/2024).
Rudi dan Rafiq didampingi para pendukung dan simpatisan tiba di kantor KPU Kepri dengan iringan alunan musik tradisional kompang.
“Terimakasih kepada KPU, karena kami sudah diterima di sini sebagai calon kepala daerah,” kata Muhammad Rudi.
Sebanyak tiga partai pengusung Rudi-Rafiq ikut hadir mendampingi proses pendaftaran keduanya di KPU, yakni NasDem, PDI Perjuangan, dan PSI.
Selain itu, ada pula tiga partai pendukung lainnya seperti Hanura, PKN, dan Buruh.
“Seharusnya Hanura masuk partai pengusung, namun surat rekomendasi dari DPP baru masuk siang tadi, sehingga tidak terdaftar di aplikasi pencalonan KPU. Sementara PKN dan Buruh merupakan partai nonparlemen,” kata Rudi.
Pada kesempatan ini, Rudi mengharapkan kehadirannya bersama Rafiq sebagai pasangan calon kepala daerah di kantor KPU akan membawa kebaikan bagi Kepri.
Selain itu, ia juga berharap berkas pendaftaran yang diajukan ke KPU dapat diterima dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Batam aktif itu pun mengajak masyarakat bersama-sama datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih pasangan Rudi-Rafiq.
“Pilkada ini milik rakyat, jadi biarkan rakyat yang memilih pemimpin untuk kita semua,” ujar Rudi.
Sementara, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan bahwa berkas pendaftaran pasangan calon Rudi-Rafiq lengkap berdasarkan penelitian yang dilakukan jajarannya.
Ia mengutarakan proses penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah adalah bagian dari ikhtiar bersama menjadikan proses demokrasi yang berintergritas dan bermartabat.
Ia berharap seluruh tahapan pilkada hingga
proses pemilihan berjalan aman, damai, kondusi dan bermartabat.
“Mohon doa agar kami selaku penyelenggara pilkada bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Indrawanm
Ia turut menambahkan setelah berkas pendaftaran ini diterima, selanjutnya KPU akan memverifikasi keabsahan berkas administrasi pencalonan kepala daerah mulai tanggal 28 Agustus hingga 4 September 2024.
“Jika ada perbaikan pasti kita sampaikan untuk segera diperbaiki,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

