HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri menerima 800 pengaduan masyarakat selama periode Januari sampai Oktober 2025, di mana 190 di antaranya, sudah ditingkatkam jadi laporan laporan masyarakat.

“Laporan itu udah dilakukan pemeriksaan dari awal hingga ditemukannya maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Sabtu (8/11/2025).

Lagat menyebut laporan maupun pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman Kepri tahun ini masih didominasi masalah maladministrasi pertanahan atau agraria, di antaranya menyangkut keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemudian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, ada pula pengaduan terhadap pelayanan administrasi di kepolisian serta kependudukan.

“Kalau permasalahan tanah, biasanya seputar tumpang tindih serta pendaftaran tanah, misalnya satu persil tanah mau dipecahkan menjadi lima sertifikat, itu yang masih menjadi kendala bagi masyarakat,” ungkap Lagat.

Dia menegaskan terhadap laporan masyarakat yang terbukti maladministrasi itu, Ombudsman Kepri telah memberikan rekomendasi saran perbaikan.

“Rekomendasi Ombudsman wajib ditindak lanjuti oleh instansi atau lembaga pelayanan publik,” pungkasnya. (Mis)

“

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *