HUKUM KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Imigrasi Kelas Tanjungpinang menolak 247 permohonan paspor selama periode Januari hingga Oktober 2025, yang didominasi PMI ilegal.

“Penolakan permohonan paspor terdiri dari tiga kategori pemohon, yaitu penolakan melalui sistem, lalu terindikasi PMI ilegal, serta paspor hilang atau rusak,” kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, Sabtu (8/11/2025).

Ben Yuda menjelaskan penolakan permohonan paspor melalui sistem dipicu pemohon sudah punya paspor tapi sengaja dihilangkan. Saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem mobile paspor lalu diambil foto, maka data lama yang bersangkutan akan muncul. Secara otomatis sistem menolak permohonan tersebut.

“Totalnya ada 75 permohonan yang kita tolak melalui sistem,” ungkapnya.

Kemudian, penolakan pada saat wawancara dilakukan petugas Imigrasi kepada pemohon, ditemukan akan bekerja sebagai PMI ilegal ke negara tetangga, seperti Malaysia, Kamboja dan Thailand.

Selanjutnya, langsung diserahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) guna dilakukan tindakan pemeriksaan dan pendalaman.

“Saat pemeriksaan, didapati pemohon hendak atau sudah pernah bekerja sebagai PMI ilegal, sehingga langsung ditolak. Total ada 97 pemohon,” ujarnya.

Berikutnya, penolakan permohonan paspor hilang atau rusak akibat faktor kesengajaan atau kelalaian pemohon. Sesuai aturan yang berlaku, permohonan paspor ditunda selama enam bulan sampai dua tahun. Jumlahnya mencapai 75 pemohon.

Ben Yuda menegaskan paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada masyarakat, sehingga arus dijaga dan jangan sampai hilang atau rusak.

“Kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya paspor rusak terkena banjir. Pemohon bisa minta surat keterangan RT/RW atau kelurahan, lalu bisa kembali mengajukan pergantian paspor dan tak ada denda,” pungkasnya. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *