KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menegaskan fasilitas ruang terbuka milik pemerintah dilarang dijadikan sebagai area kampanye politik jelang pilkada 2024.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mencontohkan tempat yang dilarang untuk melakukan aktifitas kampanye politik, seperti alun-alun di Taman Tugu Sirih yang ada di Tanjungpinang, lalu alun – alun Engku Putri di Kota Batam.

“Kalau partai politik mau melakukan aktifitas di alun-alun, juga harus dipertanyakan apa tujuannya, apakah bisa dijamin bahwa tindak akan ada bau kampanye di sana,”katanya.

Lagat menyampaikan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran kegiatan kampanye di fasilitas publik milik pemerintah.

“Ada beberapa pihak yang mengajukan penggunaan alun-alun Engku Purtri (Batam), namun sudah kita ingatkan jangan sampai itu terjadi. Terbaru, sudah keluar surat edaran PJ Wali Kota Batam tidak memperbolehkan ada aktivitas berbau kampanye politik di sana,”katanya.

“Bahkan para incumbent yang cuti juga dilarang menggunakan fasilitas itu, contohnya Pak Gubernur Kepri hingga Wali Kota Batam Ansar,” katanya lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *