BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Bintan yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan masih berlanjut.

Meski saat ini masa penahanan para tersangka Hasan bersama kedua rekannya telah habis, namun pihak penyidik kepolisian di Polres Bintan masih terus berupaya melakukan kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Berkasnya dikembalikan ke penyidik kami, karena kemaren menurut kejaksaan masih ada yang perlu dilengkapi,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, Jumat (25/10/2024).

Kapolres berharap berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah ketiga tersangka tersebut dapat segera terlengkapi segera.

Sementara ketika disinggung soal potensi penghentian perkara tersebut, menurut Kapolres, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa.

“Tapi keyakinan penyidik kami, bahwa kasus ini memang terdapat tindakan melawan hukum,” tutup Kapolres Bintan.

Seperti diketahui Mantan Pj Wali Kota Hasan dan dua tersangka lain hingga saat ini masih menjalani wajib lapor di Mapolres Bintan meskipun sudah tak lagi menjalani masa tahanan di sel tahanan. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *