Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial A beserta istri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, sepasang suami-istri tersebut diamankan jajarannya di Jalan Ganet, Rabu (18/12/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka,” kata AKP Agung, Kamis (19/12/2024).
Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia.
Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.
“Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.
Agung melanjutkan pihaknya belum bisa merinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

