HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri menyampaikan risiko keuangan terus meningkat seiring kemudahan masyarakat mengakses pinjaman daring atau pindar.

Hal itu ditandai dengan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK Kepri periode Januari-Maret 2026 didominasi masalah pinjaman daring/online.

“Pengaduan terkait pinjaman daring menduduki peringkat pertama, sebanyak 182 pengaduan,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Rabu (20/5/2026).

Sedangkan pengaduan terbanyak berikutnya adalah layanan bank umum 125 pengaduan, dan perusahaan pembiayaan 79 pengaduan.

Jenis pengaduan yang masuk ke OJK Kepri mayoritas meminta restrukturisasi dan relaksasi pembayaran angsuran pinjaman sebanyak 83 pengaduan, lalu perilaku petugas penagihan 75 pengaduan, dan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) 68 pengaduan.

“Misalnya, ada warga merasa tidak meminjam uang secara daring, tapi namanya tercatat di SLIK,” ujar Sinar.

Selain itu, OJK juga mencatat outstanding pinjaman daring di Kepri menunjukkan tren peningkatan sebesar 45,86 persen (years on years), yaitu dari Rp9,08 triliun (Desember 2024) menjadi Rp13,24 triliun (Desember 2025).

Sementara secara nasional, pinjaman daring per Maret 2026 meningkat sebesar 26,25 persen (years on years), dengan pembiayaan sebesar Rp101 triliun, dan risiko kredit bermasalah rata-rata 4,52 persen.

“Hal ini menunjukan akses keuangan untuk masyarakat Kepri semakin terbuka. Namun tetap harus hati-hati, jangan sampai teknologi semakin canggih, kondisi keuangan justru semakin rentan,” pungkas Sinar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *