Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus “Salah Transfer” pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, kata Sinar, modus penipuan tersebut sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan tips kepada masyarakat jika menghadapi modus penipuan tersebut, antara lain tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.
Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Kemudian, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector tak perlu takut dan panik.
“Dapat diinformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer itu dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” ujar Sinar, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya, abaikan telepon dari oknum penipu dan jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut. Lalu, kumpulkan bukti informasi berupa tangkapan Whatsapp, nomor handphone, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
“Masyarakat yang memiliki informasi mengenai penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau tidak memiliki izin dan menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke satgaspasti@ojk.go.id atau call center OJK,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

