KEPRI TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat di daerah itu agar menghindari kegiatan pinjaman online ilegal dengan memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.

“Sangat gampang untuk menentukan pinjaman online ilegal atau legal. Cukup dengan 2L itu tadi, legal dan logis,” kata perwakilan OJK Kepri Minggu Aprilio di Tanjungpinang, Rabu (9/6).

Aprilio menjelaskan legal yang dimaksud ialah pinjaman online tersebut terdaftar, berizin, dan diawasi langsung oleh OJK.

Untuk mengetehuinya, kata dia, masyarakat tinggal mengecek di website resmi www.ojk.go.id, karena di situs itu sudah terdata daftar pinjaman online ilegal maupun legal. 

“Bisa juga menggubungi call center OJK 157. Masyarakat dapat bertanya langsung soal daftar pinjaman online resmi dan tidak resmi, nanti petugas kami akan menjawab,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, yang dimaksud logis ialah masyarakat harus mengetahui fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia jasa pinjaman online itu sendiri. 

Sesuai Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Keeuangan Berbasis Teknologi dan Informasi, disebutkan bahwa nominal maksimal bunga yang ditawarkan sebesar 0,8 persen.

“Kalau ada jasa pinjaman online menawarkan bunga lebih dari itu, misalkan 1 persen. Maka, dipastikan itu ilegal,” ungkap Aprilio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *