KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Riko Febriansyah di vonis selama 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/01) karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Selain hukuman badan, Riko juga di denda Rp1 miliar subsidaire 3 bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan yang di bacakan oleh ketua majlis hakim Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan memiliki, menguasai, menjual, maka itu terdakwa di jerat pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada sidang ini, ketua majlis hakim di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang, Mona Amalia.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya terdakwa di tuntut selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaire 6 bulan kurungan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *