Tanjungpinang (Vnews.click) – Oknum Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Wambok Maluli, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait tuduhan yang ia sampaikan perihal Barelang Internet atau Barelang Net tidak memiliki izin internet service provider atau ISP.
“Saya mohon maaf atas pernyataan yang telah merugikan pihak Barelang Net, karena menuding mereka belum punya izin ISP,” kata Wambok, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ke depan tidak membuat pernyataan serupa, sehingga dapat mencemarkan nama baik pihak Barelang Net.
:Ini menjadi pelajaran untuk saya dan kita semua agar kedepannya dapat lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan agar tidak menyinggung dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Menanggapi permintaan maaf itu, Penasehat Hukum Barelang Net Suherman menerangkan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan Barelang Net.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya langsung menyurati DPMPTSP dan oknum bersangkutan untuk dapat menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi tentang penyataan tudingan Barelang Net tidak memiliki izin ISP.
“Beliau memang sudah minta maaf dan klarifikasi. Tapi, akan kita pelajari dulu, sambil menunggimu keputusan pimpinan Barelang Net selanjutnya,” jelas Suherman.
Untuk diketahui, sebelumnya Pegawai DPMPTSP Kota Tanjungpinang Wambok Malilu, Jumat (21/10/2022) di Mall Pelayanan Publik Tanjungpinang menyebut Barelang Net tidak memiliki izin ISP.
Kemudian saat di konfirmasi, Wambok mengatakan bahwa pernyataan yang Ia ucapkan berubah menjadi rumor yang didengarnya melalui orang lain.
“Saya bilang rumor soal internet Barelang tidak memiliki izin ISP di Kominfo yang sering di sebut orang,” ujarnya saat di konfirmasi Senin (24/10/2022).
Tudingan tidak berdasar tersebut di bantah oleh marketing manager Barelang Net, Yoki yang mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kita ada bukti terkait izin Internet Service Provider yang dikeluarkan dari Kominfo, yaitu Nomor 1025/Tel.02.02/2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Angkasa Bintan Cemerlang,” tegasnya.
Pihak Barelang Net akan melaporkan tuduhan tidak berdasar ini, karena telah mencoreng nama baik perusahaan Barelang Net.
“Kita akan melaporkan tuduhan itu, karena tuduhan yang diucapkan tidak sesuai dengan faktanya, apa lagi itu diucapkan di tempat umum,” tuturnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

