KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL UPDATE Videos

Jakarta (Vnews.click) – Selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya, rezim Soeharto memperlihatkan salah satu babak paling kelam dalam sejarah kebebasan berekspresi di Indonesia. Di bawah dalih “menjaga stabilitas nasional,” pemerintahan Orde Baru membangun sistem kekuasaan yang menindas, mengontrol, dan membungkam seluruh bentuk kritik terhadap negara.

Pers dijadikan alat legitimasi kekuasaan, sementara suara-suara yang berseberangan dari jurnalis, seniman, aktivis, maupun mahasiswa, dipaksa diam melalui ancaman, sensor, penangkapan, hingga kekerasan fisik.

Awal kekuasaan Soeharto ditandai oleh gelombang pembunuhan massal pasca 1965 yang menelan jutaan korban jiwa. Sejak saat itu, kekerasan negara menjadi instrumen rutin dalam mengatur masyarakat. Setiap bentuk perbedaan pendapat, dianggap sebagai ancaman terhadap “ketertiban”.

Orde Baru menciptakan regulasi represif yang menundukkan warga negara di bawah doktrin pembangunan ekonomi dan stabilitas politik.

Mengingat fakta sejarah dan berbagai dasar hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menyatakan sikap:

1. Menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Upaya ini merupakan bentuk pemutarbalikan sejarah dan penghinaan terhadap perjuangan reformasi, demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti menghapus luka bangsa dan mengkhianati hak dasar rakyat untuk berekspresi bebas.

2. Mendesak Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan nama Soeharto kepada Presiden Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan rekam jejak buruknya terhadap demokrasi, HAM, dan kebebasan berekspresi, serta karena langkah tersebut tidak hanya mengkhianati cita-cita reformasi dan rasa keadilan di masyarakat, tetapi juga bentuk manipulasi sejarah dan hukum.

3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, serta memastikan negara berpihak pada nilai reformasi dan supremasi hukum, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

4. Menuntut negara untuk menjamin pemulihan hak korban pelanggaran HAM dan represi kebebasan pers di masa Orde Baru, termasuk memastikan akuntabilitas hukum bagi pelaku yang masih hidup.

5. Mengajak masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan generasi muda untuk tidak berhenti bersuara menolak manipulasi sejarah dan menegakkan kembali semangat reformasi yang memperjuangkan demokrasi, HAM, dan kebebasan berekspresi. (Org)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *