KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Welen terdakwa dalam kasus pengedar sabu di hukum 6 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/02) kemarin.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Eduart M Sihaloho di dampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner digelar Senin (17/02) kemarin di pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusan yang di bacakan oleh majlis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Welen selama 6 tahun penjara. Kemudian di denda Rp1 milyar subsidaire 3 bulan kurungan karena dianggap bersalah mengedar sabu 0,50 gram.

Majlis hakim yang membacakan putusan ini menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan putusan ini tedakwa Welen langsung menerima putusan dari majlis hakim. Semenetara hukuman ini sama dengan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum Zaldy Akri dari Kejari Tanjungpinang selama 6 tahun penjara.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *