TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Afrizal yang menerima barang curian atau sebagai penadah sebuah ponsel hasil curian, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Mona Amalia selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (03/02) siang.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara. Pasalnya terdakwa terbukti bersalah menerima barang curian atau membeli hasil kejahatan yang bukan miliknya. Atas perbuatan terdakwa Afrizal, JPUmengenakan pasal 480 ke 1 KUHP tentang membeli barang curian.
Atas tuntutannya, Ketua Majlis Hakim menunda persidangan untuk pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sidang di pimpin oleh hakim Guntur Kurniawan di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

