Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan dan ketentuan pada masa tenang sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, misalnya tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan aktivitas kampanye di luar jadwal bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Pihaknya juga menurunkan tim patroli siang dan malam guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu selama masa tenang sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
“Tinggal nikmati saja masa-masa tenang, menjelang hari pemungutan suara,” kata Maryamah, Senin (12/2/2024).
Selain itu, Bawaslu Kepri juga membuka layanan call center pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di masa-masa tenang jelang penghitungan dan pemungutan suara 14 Februari, misalnya marak praktik politik uang.
“Silakan hubungi call center kami di nomor WhatsApp 0813-7151-7020, aktif 1×24 jam,” ujar Maryamah.
Oleh karena itu, Maryamah mengajak masyarakat apabila menemukan indikasi praktik politik uang atau pemberian dalam bentuk materi lainnya jelang Pemilu 2024, bisa berpartisipasi dengan melaporkan informasi tersebut ke call center atau kantor bawaslu terdekat.
Ia turut mengingatkan bahwa politik uang tetap terjadi selagi ada pemberi dan penerima, karena keduanya saling berkontribusi satu sama lain. Kalau ada pemberi, namun tak ada penerima, maka politik uang tak akan terjadi atau begitu pula sebaliknya.
“Maka, harus punya kesadaran bersama untuk menghindari politik uang, karena sudah ada sanksi tegas menanti,” pungkas Maryamah. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

