Vnews.click, Tanjungpinang – Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terhadap pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang belakangan marak terjadi terjadi di sejumlah wilayah setempat, seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan hingga Lingga.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyelidikan itu bertujuan mengetahui apakah insiden karhutla murni dipicu musim kemarau imbas godzilla el nino atau adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian masyarakat termasuk korporasi.
“Kami telah mengerahkan personel reskrim guna mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” kata Kombes Nona, Kamis (2/4/2026).
Kendati demikian, Kombes Nona mengakui kepolisian masih kesulitan menemukan terduga pelaku karhutla, karena minimnya saksi di lapangan ditambah status lahan atau hutan yang terbakar tidak jelas kepemilikannya.
Ia menegaskan tak akan menoleransi bagi siap saja yang secara sengaja membakar hutan atau lahan. jika terbukti, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa kompromi.
Menurut dia pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri pun mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Sejak 24 Maret 2026, tim kami aktif patroli ke wilayah hotspot atau titik api guna mencegah karhutla,” ujarnya.
Kabid Humas turut menyampaikan Polda Kepri membentuk tim bersama penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang belakangan marak terjadi dampak kemarau panjang selama satu bulan lebih terakhir.
Ia menjelaskan tim bersama terdiri dari Polri, BPBD, Satpol PP hingga Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Tim dibagi ke beberapa zona, sehingga lebih memudahkan langkah koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

