Tanjungpinang (Vnews.click) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai keputusan Kejati Kepri diskriminatif usai menetapkan lima tersangka kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna sebagai tahanan kota.
Boyamin Saiman mengungkapkan keputusan tersebut tidak memberikan efek jera bagi para tersangka.
“Mestinya tahanan rutan, kalau tahanan kota maka pesan efek jera tidak tercapai,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Bahkan, Ia menyebut keputusan menjadikan tersangka sebagai tahanan kota merupakan contoh buruk, karena terhadap penanganan kasus korupsi yang bahkan telah mengendap hingga bertahun-tahun ini.
“Sangat tidak adil dan diskriminatif karena kasus yang lain dilakukan penahanan, baik di rutan bahkan hingga di Gedung KPK,” jelasnya.
Boyamin mendesak untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kepada tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna ini.
“Mendesak untuk dilakukan tahanan rutan, karena perkara ini sudah terlalu lama prosesnya dan MAKI pernah Praperadilan di PN Tenjungpinang,” tegasnya. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

