Tanjungpinang (Vnews.click) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kota Batam.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dugaan perkara penyelundupan limbah B3 tersebut ia laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta sekitar empat bulan lalu dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“KLHK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi yang diduga menyelundupkan limbah B3 ke Batam,” kata Boyamin Saiman usai mendatangi kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat.
Menurut Boyamin penyidik KLHK sudah melimpahkan dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut kepada penyidik Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Bahkan sudah ada proses P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) disertai petunjuk tambahan dari Kejati Kepri yang harus dilengkapi oleh KLHK.
“Saat ini KLHK masih berupaya melengkapi petunjuk tambahan yang disampaikan Kejati Kepri,” ujar Boyamin.
Boyamin meminta ketegasan Kejati Kepri mempercepat P21 (pemberitahuan bahwa penyelidikan sudah lengkap) jika dugaan perkara itu telah terpenuhi unsur dan alat buktinya. Selanjutnya langsung dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sebaliknya, kata Boyamin, apabila memang tidak memenuhi unsur dan alat bukti maka Kejati Kepri dapat menyatakan dalam petunjuknya (P-19) agar penyidik KLHK menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan limbah B3 ini.
“Saya minta Kejati Kepri tegas, perkara ini diteruskan atau berhenti. Kalau terus-terusan P-19, saya selaku pelapor mencadangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Lanjut Boyamin mengutarakan bahwa dugaan kasus penyelundupan limbah B3 ini bukan persoalan ilegal atau tidak punya izin, namun memang ada larangan pemerintah memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia, khsusnya di Batam.
Apalagi, sambungnya, volume limbah B3 yang diselundupkan itu sangat besar mencapai 5.500 ton. Ia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan kotoran atau limbah dari negara lain.
Bahkan jika dugaan perkara ini berhasil diproses pidana, MAKI akan melanjutkan gugatan perdata baik kepada perusahaan di Batam, maupun penyuplai limbah B3 dari luar negeri sehingga menjadi gugatan internasional.
“Kita harap kasus ini diproses pidana supaya tak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

