KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bersamaan atas dugaan penyelundupan limbah B3 yang telah diungkap Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan proses hukum Penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah bahan berbahaya beracun (B3).

“Proses hukum oleh Penyidik KSOP Batam termasuk melakukan Penyitaan berdasar izin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap 3 kapal TB. An Ding , MV. An Rong dan MT. TUT,” kata Koordinato MAKI Boyamin Saiman, Senin (29/08/2022).

Boyamin menyebut MAKI sangat mengapresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar ( izin tidak lengkap ), sehingga tidak layak berlayar atas kapal TB.An Ding, MV. An Rong dan MT TUT.

Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua atau 30 tahun dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar.

“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman2 sebelumnya,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, MAKI mendatangi kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melaporkan dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/8/2022).

“Hari ini, kami mendatangi KLHK untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan limbah B3 di wilayah Kepri,” ucap Boyamin.

Boyamin menyatakan laporan ini berangkat dari temuan bahwa pada bulan Maret hingga Agustus 2022, Kapal MT. TUT GT.74, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Kepri.

Diduga di dalam kapal terasebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

Kapal itu, katanya, tidak pernah berpindah- pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit atau tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo/muatan, sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) itu mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat.

“Muatan yang dibawa oleh kapal ini diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya), kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Boyamin.                    

Atas fakta dan data di atas, Boyamin meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku. 

MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang di atas. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *