KEPRI KRIMINAL

BINTAN (VNEWS.click) – Polsek Tambelan mengamankan lima pelaku pengeboman ikan di atas kapal sekitar perairan pulau Pejantan Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan belum lama ini. Kelima pelaku tersebut adalah Lasiba, Zuliardi, Ary, Jero dan La Ane.

Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson mengatakan, kejadian pengeboman ikan sudah dua kali terjadi. Sebelumnya pada 2019 lalu polisi juga berhasil mengamankan pelaku pengeboman ikan. Kemudian awal tahun 2020 kembali diamankan.

“Pelaku pengeboman ikan merupakan warga Kalimantan Barat. Ikan yang mereka tangkap diperairan pulau tambelan dengan cara menggunakan bahan peledak akan dipasarkan ke Kalimantan Barat,” kata Alson.

Kelima pelaku tersebut, lanjut Alson, saat ini ditahan di Polsek Tambelan demi pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya. Selain pelaku, barang bukti seperti 5 buah bom ikan rakitan siap ledak bersama dengan peralatan selam diamankan polisi dari tangan pelaku.

“Kelima pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai undang – undang Illegal Fishing pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951,” terangnya. (Apd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *