Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak lima kabupaten di Kepri dinyatakan bebas frambusia oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2025.
Kelimanya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupten Natuna, dan Kabupaten Anambas.
“Sedangkan dua kota lainnya, yaitu Tanjungpinang dan Batam, masih dalam status pemantauan Kemenkes,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mochammad Bisri, Selasa (26/8/2025).
Bisri menyampaikan keputusan lima kabupaten bebas frambusia itu berdasarkan hasil penilaian dan asesmen yang dilakukan Kemenkes sejak tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa frambusia merupakan penyakit menular jangka panjang (kronis) yang disebabkan oleh bakteri Treponema pertenue, menyerang kulit, tulang, dan tulang rawan, sering terlihat sebagai luka atau ruam di kulit, terutama pada anak-anak.
Penyakit ini menular melalui kontak langsung dari luka terbuka orang yang terinfeksi ke luka terbuka orang lain.
Bisri berharap status bebas frambusia dapat dipertahankan seluruh kabupaten/kota dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pembangunan kesehatan masyarakat yang berwawasan lingkungan.
“Status bebas frambusia bisa dicabut Kemenkes apabila ada temuan kasus baru, maka itu diperlukan upaya berkelanjutan seperti surveilans, pencegahan, dan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan penularan penyakit tersebut,” ungkap Bisri.
Bisri mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan ketika merasakan gejala frambusia, seperti munculnya benjolan kecil pada bagian kulit tubuh. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

