TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyarankan pemerintah mengembangkan pendekatan sistem dukungan komunitas dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat agar lebih peka dan ikut mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.


“Jika diperlukan, pemerintah daerah bisa membentuk relawan untuk membantu pemerintah memberantas tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafficking,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Sirajuddin Nur di Tanjungpinang, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya keterlibatan masyarakat di lapangan sangat diperlukan dalam upaya pencegahan perdagangan orang, mengingat cara kerja mafia perdagangan manusia yang memiliki jaringan perekrutan sampai ke tingkat desa, membuat praktek perdagangan orang jadi sulit diberantas. 

Masyarakat harus didorong dapat berbagi informasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum jika menemukan indikasi kejadian perdagangan orang, terutama di kawasan pesisir.

Warga yang melapor tak perlu khawatir, sebab sudah dijamin dilindungi oleh Undang-Undang.

“Untuk mencegah kasus perdagangan orang tidak makin marak, selain butuh konsistensi penanganan terhadap korban dan peran aktif pemerintah dalam perlindungan pekerja migran, juga tak kalah penting bagaimana mencegahnya sejak dini,” katanya.

Sirajudin menyebut banyak tenaga pekerja migran Indonesia atau PMI menjadi korban perbudakan moderen di luar negeri, salah satunya akibat bekerja secara ilegal. 

Ia menyebut diperkirakan sebanyak 1,9 juta dari 4,5 juta WNI bekerja di luar negeri yang didominasi perempuan, tidak memiliki dokumen resmi yang sah atau telah tinggal melewati batas izin tinggal. 

“Dengan status yang ilegal inilah, PMI sering tidak berdaya dan rentan menjadi korban eksploitasi serta perlakuan salah dari majikan, calo, atau bahkan aparat keamanan setempat,” katanya menegaskan.

Ia melanjutkan Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang atau penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia maupun Singapura.

Bahkan dalam kurang lebih sepekan terakhir, aparat kepolisian telah mengungkap dua kasus penyelundupan PMI ilegal, yaitu di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Di Batam, sebanyak 42 calon PMI ilegal serta seorang pengurus/tersangka diamankan ketika hendak diberangkatkan ke Malaysia, Kamis (30/6/2022).

Sementara di Bintan, sebanyak 7 pelaku penyelundupan belasan PMI ilegal dari Lombok tujuan Malaysia pun ditangkap polisi, Minggu (3/7/2022).

“Kami apresiasi kepolisian karena berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal. Semoga, aparat keamanan dan masyarakat makin bersinergi mencegah kejadian serupa tak terulang kembali,” katanya menegaskan. (Ham)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *