Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 33 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikukuhkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Balairung Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang, Jum’at (15/8/2025).
Pada kegiatan pengukuhan anggota Paskibraka turut dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Ketua DPRD Provinsi Kepri yang diwakili oleh Sekretaris Komisi IV Bobby Jayanto, Staf Khusus (Stafsus) Bidang Kesra dan Keagamaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri Muhammad Iksan mengatakan 33 anggota Paskibraka yang dikukuhkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad merupakan pemuda – pemudi terpilih melalui seleksi ketat setiap sekolah dari tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri, seperti Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“33 orang itu terdiri atas tujuh kabupaten dan kota yang sudah kita seleksi,” Katanya kepada wartawan, Jum’at sore (15/8/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan 33 anggota Paskibraka ini akan melaksanakan pengibaran dan penurunan bendera merah putih pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di halaman gedung daerah Tanjungpinang, pada Minggu (17/8/2025).
Dia berharap, 33 anggota Paskibraka saat bertugas bisa maksimal baik pengibaran maupun penurunan bendera berjalan dengan lancar.
“Harapannya pada saat bertugas, bisa maksimal mudah – mudahan penaikan maupun penurunan tidak ada halangan suatu apapun,” ujarnya.
Dia menambahkan apabila kondisi cuaca hujan mengguyur Kota Tanjungpinang pada saat hari HUT RI Ke – 80 di halaman gedung daerah Tanjungpinang pada Minggu (17/8/2025), upacara pengibaran bendera merah putih harus dinaikan meski dalam kondisi hujan lebat.
Menurutnya, hal ini sudah prosedur tetap (protap) dan bendera merah putih harus dinaikan.
“Apapun ceritanya, kalau hujan lebatpun bendera harus dinaikan ini sudah protap bahwa untuk melaksanakan kegiatan upacara, bendera itu harus dinaikan,” katanya. (Arp)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

