BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial EMB, berusia 29 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender di sebuah kafe.

Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan kasus ini bermula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

Petugas menemukan bahwa warga negara Maroko tersebut bekerja sebagai bartender tamu, yang merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang tidak seharusnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, warga asing tersebut resmi dideportasi ke negara asalnya pada tanggal 14 Juni 2026.

“Tindakan tegas ini diambil berdasarkan laporan cepat dari masyarakat untuk melindungi industri UMKM dan tenaga kerja lokal,” kata Adi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Selain mendeportasi warga asing tersebut,
pihak imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dan
tidak mempekerjakan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian demi
melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal.

“Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas bahwa tidak
ada satu celah pun bagi WNA yang bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan sehingga merugikan warga negara Indonesia,” tegas Adi Hari Pianto. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *