Tanjungpinang (Vnews.click) – Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, telah mendeportasi 20 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal akibat melanggar aturan keimigrasian di tanah air.
“Kebanyakan warga Tiongkok, dan sebagian dari Malaysia serta Singapura,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba saat diwawancarai, Rabu (5/11/2025).
Ben Yuda menjelaskan khusus warga Tiongkok dipulangkan ke negara asal, karena menyangkut masalah penyalahgunaan izin tinggal.
Mereka kedapatan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk bekerja di subkontraktor PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
“Ada sekitar 16 warga Tiongkok yang dideportasi per Oktober 2025 melalui Jakarta. Mereka ini terjaring operasi Wira Waspada Orang Asing serentak se-Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula beberapa WNA dari Malaysia dan Singapura yang dideportasi usai menjalani proses hukum atau sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Ben Yuda menegaskan para WNA yang dideportasi itu dicekal kembali masuk Indonesia, khususnya Kepri selama sepuluh tahun.
“Undang-Undang terbaru di lcekal sepuluh tahun tak boleh masuk Indonesia. Kalau dulu cuma enam bulan,” kata dia.
Ben Yuda menambahkan petugas Imigrasi Tanjungpinang secara intensif mengawasi WNA di wilayah kerja mereka yang tersebar di Pulau Bintan, meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dengan geografis wilayah yang relatif kecil ini, tidak menghambat Imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing.
Satu-satuya perusahaan di Pulau Bintan yang mempekerjakan orang asing ialah PT. BAI, dengan total pekerja mencapai 1.500 orang, termasuk di dalam pekerja asing subkontraktor.
“Hasil pengawasan kita sejauh ini, mereka bekerja secara legal/resmi, sebagai pemegang izin tinggal terbatas untuk keperluan bekerja dan kunjungan,” pungkas dia. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

