KEPRI PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengingatkan bahwa maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi salah satu pemicu kasus korupsi.

Hal itu disampaikannya usai menandatangani kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri, serta kampus UMRAH dan Universitas Internasional Batam (UIB) di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025).

Najih mencontohkan beberapa kasus korupsi yang diawali kesalahan atau maladministrasi di Indonesia belakangan ini, antara lain dugaan korupsi sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), termasuk dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.

“Beberapa peristiwa korupsi itu akibat penyimpangan penggunaan pihak ketiga dalam memilih kontrak perdagangan atau program,” kata Najih.

Najih menyampaikan sejumlah kasus korupsi tersebut menjadi sebuah pelajaran berharga bahwa maladministrasi menjadi salah satu pintu masuk korupsi.

Ia menjelaskan maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Maka itu, ia menekankan tata kelola pemerintah sangat penting supaya tidak terjadi maladministarasi.

Najih meminta penyelenggara layanan harus memusatkan perhatian bagaimana meningkatkan pelayanan tanpa harus membuat regulasi yang memberatkan publik.

“Melalui kerja sama Ombudsman RI dan Pemda se-Kepri ini, kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah maladinistrasi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Menurutnya untuk melihat ada tidaknya maladministrasi dalam tindakan pelayanan publik, dapat dilihat melalui pemenuhan standar pelayanan yang diatur dalam UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun komponen standar pelayanan publik terdiri 14 item, yang wajib dimiliki penyelenggara layanan. Standar ini sebagai tolak ukur pedoman penilaian kualitas pelayanan Ombudsman terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan.

“Kalau 14 standar itu bisa dipenuhi, maka potensi maladministrasi bisa dikurangi bahkan dihapus,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *