Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diusulkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah disetujui Pemerintah Pusat untuk dilantik.
“Alhamdulillah. Dari total 1.200 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan ke pusat, semuanya telah disetujui,” kata Sektertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Selasa (16/9/2025).
Sementara untuk jadwal pelantikan, kata Zulhidayat, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Demikian pula dengan petunjuk resmi terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Menurut Sekda Tanjungpinang saat ini calon PPPK paruh waktu sudah mulai melengkapi dokumen administrasi, termasuk SKCK dan pemeriksaan kesehatan.
“Semua calon PPPK yang akan diangkat itu sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Terkait jam kerja, lanjut sekda, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal normal. Sementara sistem penggajian akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBD.
Dia menjelaskan gaji PPPK paruh waktu masih ditanggung Pemkot Tanjungpinang dan berjenjang sesuai tingkat pendidikan, mulai dari SMA, D3 hingga S1, sama seperti pengajian honorer sebelumnya.
“Kalau PPPK yang berstatus full time, baru mendapatkan gaji dari negara,” ungkapnya.
Zulhidayat menambahkan PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi Calon ASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.
Sedangkan bagi tenaga Non-ASN yang belum terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pemkot turut mengimbau seluruh Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 segera menyiapkan dokumen pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sambil menunggu SK penetapan dari Menpan-RB dan pengumuman resmi. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

