KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jumlah daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 604 orang.

Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Kepri Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Kepri Dalam Pemilu 2024, Sabtu (19/8).

“Jumlah bacaleg yang ditetapkan dalam DSC, 604 orang. Sementara bacaleg  yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS, 109 orang,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Sabtu (19/8/2023).

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, KPU meminta tanggapan dan laporan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Kepri yang dianggap tidak memenuhi syarat dari proses pencalonan, seperti ada indikasi memalsukan data hingga data yang disampaikan tidak benar.

Adapun masa tanggapan dan laporan masyarakat dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, dengan menyertai identitas diri yang relevan.

“Tanggapan dan laporan bisa disampaikan dengan berkirim surat atau datang langsung ke kantor KPU Kepri, juga bisa lewat email kpuprovinsikepri@gmail.com,” ungkapnya.

Ferry menambahkan sebelumnya, KPU  telah melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi perbaikan administrasi terhadap 713 bacaleg DPRD Kepri dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Selasa (15/8).

Hasilnya, kata dia, sebanyak 604 bacaleg memenuhi syarat dan 109 bacaleg tidak memenuhi syarat pencalonan.

Adapun penyebab 109 bacaleg tidak memenuhi syarat pencalonan itu lebih kepada kekurangan berkas administrasi, seperti tidak melampirkan surat kesehatan, surat pengadilan, ijazah, hingga KTP.

“Dengan begitu, mereka dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kepri. Hanya tujuh partai politik yang memenuhi kuota 100 persen atau 45 bacaleg DPRD Kepri untuk tujuh daerah pemilihan. Yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

Selebihnya, sebanyak 11 partai politik mengajukan bacaleg di bawah kuota 100 persen dan ada beberapa partai politik mendaftarkan bacalegnya hanya di.sebagian daerah pemilihan. Contohnya, Partai Garuda yang cuma mendaftarkan dua orang bacaleg DPRD Kepri untuk satu daerah pemilihan.

“Namun, untuk kuota keterwakilan bacaleg perempuan dari 18 partai politik, semuanya sudah terpenuhi dengan rata-rata di atas 30 persen,” katanya pula.

Ferry menambahkan bagi masyarakat yang ingin melihat DCS bacaleg DPRD Kepri Pemilu 2024 dapat mengakses https://kepri.kpu.go.id/berita/baca/8037/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dpd-provinsi-kepulauan-riau-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *