Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melantik 54 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 untuk 18 kelurahan setempat, Artinya tiap-tiap kelurahan terdapat tiga petugas PPS.
Usai pelantikan, mereka pun langsung mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) seputar penyelenggaraan Pemilu oleh KPU maupun Bawaslu Tanjungpinang.
“Tugas awal PPS dalam waktu dekat, yaitu merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sesuai jumlah TPS di masing-masing kelurahan,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin usai pelantikan petugas PPS, Selasa (24/1/2023).
Yusuf menyebut setelah pantarlih di tingkat kelurahan dibentuk sekaligus dilantik, mereka akan membantu PPS turun langsung ke lapangan guna melakukan pemutakhiran data pemilih Kota Tanjungpinang sekitar 166 ribu jiwa, berdasarkan data Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyatakan bahwa PPS dan pantarlih menjadi garda terdepan badan Ad Hoc KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024, karena mereka yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pemilih.
“Maka itu, dibutuhkan petugas PPS dan pantarlih yang tangguh dan mampu bekerja di tingkat kelurahan untuk menyukseskan Pemilu tahun depan,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menambahkan masing-masing PPS mendapat honor bulanan yang bersumber dari DIPA APBN KPU RI. Untuk ketua PPS Rp1,5 juta per bulan, dan anggota PPS Rp1,3 juta per bulan. Sementara honor pantarlih di kisaran Rp1 juta per bulan.
“Mereka bertugas sampai Pemilu 2024, tepatnya tanggal 14 Februari 2024. Setelahnya, akan dievaluasi lagi apakah masa tugas PPS ini dilanjutkan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024,” jelas Yusuf.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini mengimbau PPS yang baru dilantik agar menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, jujur dan adil.
Kemudian, berlaku netral, adil dan setara dengan seluruh peserta Pemilu, menolak tegas politik uang, serta menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami petugas PPS bisa bersinergi dengan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan dalam melaksanakan fungsi teknis dan pengawasan, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengingatkan, membantu hingga memberi saran jika ada potensi kekeliruan dalam tahapan pelaksanaan Pemilu,” ujar Zaini. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

