Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 24 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk jumlah total pemilih sebanyak 5.248 orang pada Pemilu 2024.
“TPS lokasi khusus dibentuk di enam kabupaten/kota se-Kepri,” kata Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, Rabu (28/7/2023).
Priyo memerinci 24 TPS lokasi khusus dimaksud, antara lain di Kota Tanjungpinang, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang sebanyak satu TPS.
Kemudian di Kota Batam, yaitu Lapas Perempuan dan Anak satu TPS, Rutan Kelas IIA Batam dua TPS, dan Lapas Kelas IIA Batam tiga TPS.
Selain itu, ada pula TPS lokasi khusus di kawasan industri Panbil di Batam yang sebanyak tujuh TPS.
Hal ini dikarenakan pemilih pekerja yang di tinggal di kawasan tersebut cukup banyak, yakni sekitar 17 ribu orang yang masuk pemilih TPS khusus.
Selanjutnya di Kabupaten Bintan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dua TPS dan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dua TPS.
Kemudian di Kabupaten Karimun, Rutan Kelas IIB dua TPS. Di Kabupaten Lingga, Lapas III Dabo Singkep satu TPS
Lalu di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memfasilitasi pekerja kilang minyak di lepas pantai, ada sebanyak dua TPS.
“Termasuk PT Pulau Bawah di Anambas, ada satu TPS,” ungkap Priyo.
Lanjut Priyo menjelaskan kendati pemilih TPS lokasi khusus itu masuk dalam data pemilih reguler DPT Pemilu 2025 dan ikut menjadi bagian yang dihitung dalam proses cetak surat suara, namun pada saat hari H atau pencoblosan tetap berlaku rumus pindah memilih, artinya surat suara yang diterima menyesuaikan mereka pindah dari mana.
Ia mencontohkan jika yang bersangkutan berasal dari luar Provinsi Kepri, otomatis hanya dapat surat suara memilih Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sementara, apabila mereka pindahan dari dalam Provinsi Kepri, misalnya warga Lingga tapi bekerja di kilang minyak Anambas, maka selain bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga bisa memilih anggota legislatif DPD dan DPR RI.
“Tapi, mereka tidak bisa memilih untuk anggota DPRD tingkat Provinsi Kepri, karena Lingga dan Anambas beda daerah pemilihan,” ucap Priyo.
KPU Kepri telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.500.974 orang. Meliputi pemilih laki-laki 753.535 orang dan perempuan 747.439 orang, Selasa (27/6/2023). (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

