Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan memusnahkan kelebihan dan surat suara rusak pra Pemilu 2024 yang digelar di halaman kantor KPU Bintan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilakukan dengan cara dibakar.
Adapun ketentuan pemusnahan sisa surat suara atau surat suara rusak yang tidak digunakan itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
“Jumlah kelebihan surat suara yang dimusnahkan setelah kebutuhan logistik Pemilu dikirim ke setiap TPS di Kabupaten Bintan terpenuhi,” kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Kamis (22/2/2024).
Kelebihan masing-masing jenis surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara Presiden sebanyak 69 lembar, DPD RI sebanyak 212 lembar, DPR RI sebanyak 151 lembar, DPRD Provinsi Dapil Kepri II sebanyak 297 lembar, DPRD Kabupaten 298 lembar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bintan, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kejaksaan Negeri Bintan dan BIN Bintan. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

