Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan masih mengalami kekurangan surat suara Pemilu 2024, yakni jenis DPRD Kabupaten Bintan Dapil II sebanyak 57 lembar, dan surat suara DPD RI sebanyak 113 lembar.
Kekurangan itu disebabkan kondisi surat suara cacat atau tidak layak ketika disortir para pekerja.
“Sebelum dilipat, kita bentang dulu surat suaranya guna melihat kondisinya, apakah layak atau tidak layak,” ujar Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Senin (15/1/2024).
Terhadap surat suara tak layak itu, kata Haris, akan dilaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi Kepri dan menginput kekurangan melalui sistem informasi logistik untuk meminta kekurangannya.
Haris mengatakan pihaknya telah merampungkan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 630.477 lembar pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024.
Surat suara yang selesai disortir dan dilipat itu terdiri dari lima jenis, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 126.071 lembar, kemudian DPR RI 126.072 lembar, DPD RI 125.917 lembar, DPRD Provinsi Kepri 126.262 lembar, dan DPRD Kabupaten Bintan 126.155 lembar.
Khusus surat suara DPRD Kabupaten Bintan, katanya, dibagi untuk empat daerah pemilihan atau dapil, meliputi dapil I sampai IV.
Ia menyampaikan pekerjaan sortir dan pelipatan surat suara tersebut, melibatkan 50 orang warga sekitar yang dimulai pada tanggal 4 hingga 14 Januari 2024. Masing-masing pekerja, menerima upah sebesar Rp200-250 per lembar.
“Setelah ini, kita akan melakukan sortir untuk logistik lain seperti C plano, sampul, daftar pasangan calon, daftar calon tetap serta perlengkapan logistik lainnya,” pungkas Haris. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

