BINTAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Polres Bintan, Selasa (14/5/2024).

Kedua orang tersebut, yaitu Sukirman salah satu pegawai kontrak di Pemkab Bintan, dan Haris Yan Nugraha dari pihak swasta.

Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo membenarkan KPK meminjam ruangan Polres Bintan untuk keperluan pemeriksaan saksi.

“Iya, KPK meminjam ruangan kita, namun tidak tahu untuk apa dan siapa yang  diperiksa,” kata Kapolres Bintan.

Sementara berdasarkan siaran pers KPK, pemeriksaan saksi tersebut tidak hanya dilakukan di Polres Bintan, tapi penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di sejumlah tempat, di antaranya di Balikpapan, Kendari, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 15 Maret 2024 KPK mengumumkan telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Para Tersangka tersebut yaitu AF Kepala Rutan Cabang KPK, HK Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) selaku Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022, DR PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Plt. Kepala Rutan periode 2018, SH PNYD sebagai Petugas Pengamanan, RT PNYD sebagai Petugas Rutan dan Plt. Kepala Rutan periode 2021, ARH dan AN selaku PNYD sebagai Petugas Rutan, EAP PNYD sebagai Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022, kemudian MR, SH, RUA, MHA, WD, MA, dan RR selaku Petugas Rutan Cabang KPK.

Dalam pengumuman tersebut, pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *