VNews.click, Jakarta – Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadikan penanganan dugaan pelanggaran pertambangan PT. SS, sebagai pintu masuk untuk mengusut secara menyeluruh rantai pasok batubara di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto hingga Pelabuhan Kuala Samboja, di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
KOPTASI menilai, dugaan persoalan di kawasan hulu tidak dapat dilihat secara terpisah dari aktivitas di sektor hilir. Karena itu, pemeriksaan dinilai perlu mencakup aspek perizinan, asal-usul batubara, pengelolaan jetty, kegiatan bongkar muat, hingga alur penjualan batubara di Samboja.
“Aktivitas pertambangan di sekitar Tahura yang melibatkan konsesi besar seperti PT. SS harus menjadi kotak pandora untuk mengevaluasi seluruh perizinan, tata kelola jetty, hingga alur muat dan penjualan batubara di Samboja. Pengerukan di hulu dan pengelolaan di hilir adalah satu kesatuan rantai pasok yang harus dibongkar secara utuh,” kata Koordinator KOPTASI, Aldi, Minggu (6/9/2026).
Soroti Penguasaan Tiga Posisi Strategis
Dalam penelusurannya, KOPTASI juga menyoroti dugaan keterkaitan pengelolaan sektor hulu, fasilitas pelabuhan, dan organisasi bongkar muat oleh satu figur, diduga berinisial LS.
Menurut KOPTASI, LS diduga memiliki tiga posisi yang berada pada mata rantai berbeda, yakni sebagai Direktur CV. SSS di sektor usaha pertambangan, Direktur PT. BBS yang mengelola fasilitas jetty, serta Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja.
Kondisi tersebut dinilai KOPTASI perlu dapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya dalam kaitannya dengan potensi konflik kepentingan, transparansi tata kelola, serta penelusuran asal-usul batubara yang masuk dan keluar melalui fasilitas pelabuhan.
“Penguasaan hulu, jetty, hingga organisasi penentu tarif bongkar muat oleh satu orang berisiko tinggi menciptakan irisan kewenangan, merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan memicu pertanyaan publik terkait transparansi aliran dana dan legalitas asal-usul batubara yang melintas,” ujar Aldi.
KOPTASI juga menyoroti data produksi CV SSS pada 2023 yang diduga berbeda dengan sejumlah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) penjualan batubara pada November 2023.
Berdasarkan data yang ditelusuri KOPTASI, produksi CV. SSS sepanjang 2023 berbeda dengan enam LHV penjualan pada November 2023.
Perbedaan itu dinilai perlu diverifikasi oleh aparat berwenang untuk memastikan kesesuaian antara data produksi, asal-usul batubara, dokumen verifikasi, transaksi penjualan, serta realisasi pengangkutan dan pemuatan di pelabuhan.
KOPTASI meminta Kejagung dan Satgas PKH tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aktivitas di kawasan hulu, tetapi menelusuri seluruh mata rantai komoditas tersebut hingga ke titik pemuatan dan penjualan.
Menurut KOPTASI, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan antara aktivitas pertambangan, sumber batubara, penggunaan fasilitas jetty, dokumen pengangkutan, kegiatan bongkar muat, dan transaksi penjualan.
“Kasus ini harus dilihat sebagai satu rangkaian. Jika ada persoalan di hulu, maka aliran batubaranya sampai ke hilir juga harus diperiksa. Dengan begitu, penegakan hukum tidak berhenti pada satu entitas, tetapi dapat mengungkap apabila terdapat jaringan atau pola tata kelola yang lebih luas,” kata Aldi.
KOPTASI berharap proses penelusuran dilakukan secara transparan, berbasis dokumen, dan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga status legalitas kegiatan pertambangan maupun asal-usul batubara yang diperdagangkan dapat dipastikan.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

