HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan tempat hiburan malam (THM) di daerah itu tetap dapat beroperasi selama tidak menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Tempat hiburan itu, salah satunya memang jadi penunjang ekonomi daerah. Tapi kalau ada peredaran narkotika, tetap tidak diperbolehkan,” kata Kombes Indra usai penandatanganan pakta integritas antinarkoba P4GN bersama jajaran Forkopimda dan pengelola THM di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Karena itu, pihaknya menekankan kepada seluruh pengelola THM di Tanjungpinang ikut menjaga lingkungan usahanya dari narkoba.

Kapolresta juga menegaskan tidak ada toleransi, sekecil apapun bagi peredaran narkoba di Tanjungpinang, termasuk di THM..

Ia dan jajaran berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan tetap dilakukan. Polisi akan menindaklanjuti setiap temuan peredaran maupun indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Selagi di situ ada ditemukan peredaran atau indikasi-indikasi, pasti akan kita susul,” katanya menegaskan.

Sementara, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan pemkot bersama forkopimda, jajaran polresta serta pengelola THM telah sepakat untuk menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui penandatanganan pakta integritas tersebut.

Menurutnya seluruh pihak sepakat menolak kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di THM.

“Kita sepakat menolak apa pun kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang itu,” ujar dia.

Raja Ariza turut mengapresiasi aparat gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai atas pengungkapan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut di Kepri tanggal 22 Agustus 2026.

“Kita apresiasi aparat dalam melakukan penindakan dan pengungkapan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika,” ujarnya. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *