Denpasar (Vnews.click) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyerap aspirasi daerah dan memastikan adanya keadilan fiskal bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam maupun yang terdampak aktivitas ekonomi nasional.
Kegiatan dilaksanakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (4/7/2025), dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Bapenda dan BPKAD, serta akademisi dan tokoh masyarakat. Uji sahih ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan strategis terkait perubahan regulasi PNBP yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, menjelaskan
RUU PNBP merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan PNBP, khususnya yang bersumber dari kekayaan alam dan pelayanan publik.
“Daerah selama ini menerima sebagian kecil dari PNBP yang dikumpulkan dari wilayahnya. Melalui RUU ini, kami perjuangkan agar hak daerah diperjelas dan ditingkatkan, baik dari segi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) maupun kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan,” kata Novita Anakotta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa mengatakan perlu sinkronisasi antara RUU PNBP dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), untuk menghindari tumpang tindih pungutan antara pusat dan daerah.
I Dewa Tagel Wirasa menyatakan Provinsi Bali memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan PNBP nasional, terutama dari sektor pariwisata, kelautan, dan pengelolaan aset negara.
Namun demikian, alokasi DBH yang diterima menurut I Dewa Tagel Wirasa, masih belum mencerminkan kontribusi dan beban lingkungan yang ditanggung daerah.
“Kami harapkan pasal-pasal baru dalam RUU ini tidak hanya mempertegas peran daerah, tetapi juga menjamin adanya pendanaan dari pusat untuk tugas-tugas yang dilimpahkan kepada daerah,” kata I Dewa Tagel Wirasa.
Dari sisi akademik, Profesor Dr. Ni Luh Putu Wiagustini dari Universitas Udayana mengingatkan pentingnya prinsip keadilan tarif, transparansi sistem digital PNBP, dan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Nih Lu Putu mengusulkan perlu peninjauan ulang tarif PNBP secara berkala serta pemberian insentif untuk sektor-sektor strategis seperti UMKM.
Selain itu, Narasumber Made Mangku Pastika menyoroti perlunya penguatan peran dan fungsi DPD RI yang sangat dibutuhkan oleh daerah. Salah satunya memperkuat UUD Pasal 22 Ayat 1 yang berkaitan dengan daerah. Supaya pembahasan kebijakan terkait daerah bisa dirumuskan dan diputuskan.
Kegiatan ini ditutup dengan sejumlah rekomendasi strategis untuk dimasukkan dalam pembahasan lanjutan di DPD RI dan pembentuk undang-undang, di antaranya:
Penegasan peran dan hak daerah dalam perencanaan, verifikasi, dan pengawasan PNBP.
Sinkronisasi regulasi pusat-daerah agar tidak terjadi dualisme aturan.
Perluasan objek dan subjek PNBP yang disertai kepastian hukum.
Penambahan klausul kejelasan penggunaan dana PNBP bagi daerah sesuai RPJMD/RKPD. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

