VNews.click, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade segera meminta konfirmasi kepada Bank Mandiri mengenai dasar pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurutnya, bank memiliki prosedur yang harus dipatuhi dalam melakukan pemblokiran rekening, termasuk jika ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas berwenang lainnya.
Hal tersebut dikatakan Andre kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), sebagai respons terhadap pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok.
Dijelaskannya, bank memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.
“Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujar Andre.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Setiap tindakan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perbankan.
“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Andre menyebut, jika benar ada permintaan pemblokiran dari pihak berwenang, bank wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur. Karena itu, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum pemblokiran rekening Supriyono.
“Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedur,” kata Andre.
Terkait keresahan masyarakat atas pemblokiran tersebut, Andre meminta masyarakat tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan dasar tindakan tersebut diketahui secara pasti.
Ia menilai bank, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak,” ungkapnya.
Ditegaskannya, klarifikasi mengenai blokir penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan perbankan berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kejelasan mengenai alasan dan dasar pemblokiran rekening yang dipersoalkan.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

