BATAM KEPRI PEMERINTAHAN UPDATE

Batam (Vnews.click) – Komisi III DPR RI melakukan rapat kunjungan kerja (kunker) dalam rangka agenda reses dengan tiga lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (16/10/2023).

Rapat kunker tersebut dilaksanakan di Hotel JW Mariot, Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam rapat, Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto selaku pimpinan rapat menyampaikan tujuan kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.

Lalu, menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI, serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kepulauan Riau, Erwin Mangatas Malau, dalam paparannya menyampaikan capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri, yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat,serta menciptakan Peradilan yang bebas KKN.

KPT Kepri juga menyampaikan hambatan-hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan.

Selanjutnya, KPT Kepri menyampaikan, kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri serta terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri, Sutomo, dalam paparannya menyampaikan masalah kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong sebagai akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.

Sutomo juga memaparkan tentang kurangnya sarana prasarana bagi Hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan prmbangunan gedung Pengadilan Agama yang baru.

Ketua TUN Tanjungpinang, H. Al’an Basyier, dalam paparannya menyampaikan terbatasnya jumlah anggaran serta sarana yang ada.

Al’an juga menyampaikan hambatan tidak adanya rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas.

Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepri

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyoroti terkait kekurangan anggaran pengadilan, agar hal ini jangan sampai membebankan pencari keadilan.

Arteria juga menyoroti pidana terhadap pelaku narkotika, agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian.

Sementara, Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI yang lain menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI yang lain, Santoso, menyoroti masalah kasus pertanahan yang ditangani PTUN Tanjungpinang dan lama proses berperkara di PTUN.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi III DPR RI, Rachmat Muhajrin, menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menutup sesi tanggapan, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menyoroti perkara TPPO dan narkotika, yang menilai masih hanya menyentuh aktor pengguna, sementara aktor intelektual, bandar-bandar narkotika dan TPPO dinilai belum tersentuh.

Acara rapat tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata serta foto bersama.

Dan akan dilanjutkan dengan Rakor bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan Kemenkumham Kepri serta BNNP Kepri. (Rin/Rilis PT Kepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *