Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto, menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri di Hotel CK, Sabtu (1/4/2023).
Dalam sosialisasi itu anggota KPU Provinsi Kepri Arison menyatakan dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU Provinsi Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI dengan melakukan dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni khusus dapil Kota Batam meliputi tiga dapil.Namun usulan perubahan itu tidak disetujui oleh KPU RI dengan beberapa alasan, antara lain, masih dalam masa transisi, pertumbuhan penduduk yang tidak signifikan, hingga penolakan dari sejumlah partai politik yang tidak menginginkan kursi calon anggota legislatif (caleg) mereka berubah.
Dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri menjelang Pemilu 2024, partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka, begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.
Sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri, termasuk DPD RI.
“Karena itu kita menggelar sosialisasi hari ini guna memberikan kepastian kepada partai politik untuk menyambut Pemilu 2024,” urai Arison.
Arison menjelaskan Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa. Dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 10 kursi, dan Dapil C 5 kursi. Sebelumnya, diusulkan perubahan Dapil A 10 kursi, Dapil B 11 kursi, dan Dapil C 4 kursi.
Sedangkan untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi Dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna 3 kursi. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

