Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto, melakukan kunjungan ke Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Jakarta, Senin, (22/5/2023).
Kunjungan itu dalam rangka melihat bagaimana kesiapan Pemprov Kepri dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang akan berobat dan menginap di rumah singgah tersebut.
Pada kesempatan ini, Bobby melihat seluruh ruangan yang akan dipergunakan masyarakat Kepri yang menginap di rumah singgah yang beralamat di Jl. Bendungan, Jati Luhur II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rumah Singgah Kepri menyediakan kamar dengan tempat tidur yang sangat layak untuk pasien dan pendamping yang menginap di sana. Setiap kamar juga dilengkapi dengan pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemanas air.
Selain itu di gedung rumah singgah yang menyediakan 9 kamar dan 32 tempat tidur tersebut juga terdapat fasilitas resepsionis, sarapan pagi, ruang petugas kesehatan, mushola dan mesin cuci.
Bahkan juga disediakan mobil ambulan yang akan mengantar dan menjemput pasien ke rumah sakit.
“Kami berkunjung ke rumah singgah Kepri ini dalam rangka melihat bagaimana kesiapan dan fasilitas yang disediakan bagi masyarakat Kepri yang tinggal di sini untuk berobat ke rumah sakit di Jakarta. Selain itu nantinya biar masyarakat di berbagai kota dan kabupaten di Kepri juga tahu sehingga bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah,” tutur Bobby.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas rumah singgah ini prosedurnya cukup dengan registrasi dengan membawa surat persetujuan dari Dinas Kesehatan Kepri, melengkapi fotokopi KTP pasien dan pendamping serta surat rujukan dari rumah sakit.
Bagi pasien dewasa cukup didampingi oleh satu orang pendamping. Sedangkan pasien anak-anak bisa didampingi kedua orang tua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia, tidak bisa mandiri, sulit berjalan dan penyakit kronis juga maksimal didampingi dua orang.
Pasien juga diwajibkan menaati tata tertib dan aturan yang sudah ditetapkan Pemprov Kepri dan pengelola, seperti dilarang merokok di kamar dan dalam rumah singgah. Tamu dilarang berbuat asusila selama menempati rumah singgah, dilarang membawa barang dan fasilitas yang ada di rumah singgah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang registrasi dan prosedur memanfaatkan fasilitas rumah singgah Kepri di Jakarta ini bisa menghubungi Dinas Kesehatan di nomor kontak 081283133663 dan badan penghubung 08122333049. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

