Tanjungpinang (Vnews.click), (Advetorial) -DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Dengan disahkannya perda ini, maka Kepri memiliki payung hukum yang jelas terkait penanggulangan bencana daerah,” kata Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Wahyu Wahyudin dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).
Pengesahan perda tersebut dibuktikan dengan penanadatanganan bersama dokumen perda oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ketua Pansus Wahyu Wahyudin menyampaikan latar belakang pembentukan perda itu karena kondisi geografis wilayah didominasi kelautan itu rawan ancaman bencana, baik bencana alam, nonalam, maupun sosial yang berpotensi menimbulkan korban Jiwa hingga harta benda.
Menurutnya untuk mengurangi risiko bencana serta penanganan pascabenca sesuai tatanan yang berlaku, maka diperlukan kebijakan dan landasan hukum dalam menanggulangi bencana secara terpadu dengan mengopitmalkan semua potensi yang ada.
“Baik itu penanganan pada masa pra bencana, tanggap bencana hingga pasca bencana yang berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
Wahyudin menyebut selama ini Kepri dan seluruh kabupaten/kota setempat belum memiliki perda penanggulangan bencana. Demikian pula dengan peta rawan bencana daerah di tingkat kabupaten/kota, sehingga sulit melakukan langkah-langkah mitigasi bencana. Saat terjadi bencana, penanganannya terkesan sporadis dan kurang optimal.
Maka itu, kata dia, perlu adaya perda yang mengatur penanganan bencana agar semua pihak memiliki pemahaman, kesepakatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
“Dengan begitu, SOP penanganan bencana lebih komprehensif dan terkoordinir secara jelas, karena masing-masing pihak sudah tahu harus berbuat apa ketika terjadi bencana,” katanya pula.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengpresiasai DPRD atas pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah setelah melalui proses yang cukup panjang.
Kehadiran perda tersebut menjadi acuan kinerja pemerintah daerah untuk menangani bencana supaya lebih terarah. Demikian pula dengan usaha preventif atau pencegahan terhadap potensi bencana yang akan dilakukan secara komprehensif.
“Kita jadi lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi persoalan bencana,” kata Ansar.
Ansar menambahkan Kepri sebagai daerah kepulauan rawan menghadapi ancaman serius bencana hidrometeorologi yang belakangan ini semakin meningkat.
Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca, seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur angin, dan kelembapan.
“Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki kewajiban melindungi warga dari ancaman bencana tersebut,” ujarnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

