Tanjungpinang (Vnews.click) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) mengeksekusi sebanyak 4,25 juta metrik ton sisa stockpile bijih bauksit di wilayah Provinsi Kepri berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
“Stokcpile bijih bauksit ini disita sebagai aset kekayaan negara, dengan potensi penerimaan devisa negara sekitar Rp1,4 triliun,” kata Wakil Menteri (Wamen) Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus saat acara peluncuran dan konferensi pers sisa stockpile bijih bauksit di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Senin (28/7/2025).
Wamen Lodewijk mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kepri, sehingga aset negara yang sudah terbengkalai sejak tahun 2014 itu, kini bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan negara.
Ia juga meyakini sisa stokcpile bijih bauksit itu masih memiliki kandungan mineral yang bagus untuk diolah lebih lanjut melalui smelter.
Dia memaparkan tada 14 titik stockpile bijih bauksit yang dieksekusi di Kepri, tersebar di Blok I Pulau Kentar seberat 300.000 metrik ton, lalu Blok 2 Pulau Kentar 100.000 metrik ton, Wacopek Bintan 1 juta metrik ton, Tembeling 200.000 meterik ton, Pulau Kelong 1 juta metrik ton, Pulau Angkut 200.000 metrik ton, Pulau Malin 450.000 metrik ton, Pulau Dendang 150.000 metrik ton.
Kemudian, di Pulau Tanjung Moco 100.000 metrik ton, Senggarang Besar, 200.000 metrik ton, Sei Timun 100.000 metrik ton, Sei Carang 50.000 metrik ton, Dompak Laut 100.000 metrik ton, dan Tanjung Lanjut 300.000 metrik ton.
“Kalau eksekusi ini berhasil, Kepri bisa jadi pilot project terkait penanganan kasus serupa di daerah lainnya di Indonesia,” kata Wamen Polkam. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

