Tanjungpinang (Vnews.click) – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Daerah melalui Bidang Hukum mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang secara langsung hadir dan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemko, di ruang rapat Kajati Kepri Senggarang, Selasa (24/6/2025).
Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Wali Kota Tanjungpinang, di antaranya Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap tukar menukar lahan (Ruislag) antara Markas Komando Armada I dengan Pemko Tanjungpinang dalam Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum Teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO).
Lalu, Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Ruislag/tukar Guling antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan PT. Dima Habadi,
Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemko Tanjungpinang.
Pendapat hukum ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa hukum dan pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Selain pendapat hukum, Wali Kota Tanjungpinang dalam kunjungannya juga telah menandatangani sebanyak 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri, guna menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di Wilayah Pemko Tanjungpinang.
SKK tersebut diberikan sebagai mandat resmi agar Kejati Kepri dapat bertindak secara hukum baik secara litigasi di pengadilan maupun non-litigasi atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Melalui 11 SKK ini, Kejati Kepri berperan aktif dalam proses penyelamatan aset negara dari pengembang atau pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajiban serah terima PSU, serta mendampingi proses hukum yang mendukung legalitas pengambilalihan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejati Kepri yang dinilai telah menjadi mitra strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, menegaskan bahwa Kejati Kepri melalui bidang Datun senantiasa membuka ruang kolaborasi, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek legal dalam tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif dan reputasional,” tegas Kajati Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

