KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV yang merupakan warga negara India.

Serah terima tersangka dan barang bukti itu dilakukan dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sesuai dengan locus delicti tempat kejadian perkara.

“Kepala Kejari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” kata Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Rabu (13/11/2024).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga tersanga tersebut ditangkap mengusai, memiliki atau membewa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram dalam sebuah kapal berbendera Singapura saat berlayar di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun menuju ke Surabaya, tanggal 13 Juli 2024.

Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, seorang warga negara Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya, benda haram tersebut akan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin dolar atau sekitar Rp1,1 miliar, namun naas  perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti yang diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *