Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Proyek ini mennggunakan dana APBN sebesar Rp22 miliar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri.
Adapun identitas kedua tersangka, yakni berinisial KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya, dan tersangka P selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka penyidik menetapkan dua tersangka yaitu KA dan P,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny, Kamis (14/3/2024) kemarin.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dipastikan dalam kondisi sehat walafiat.
Denny menjelaksan berdasarkan laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp16 miliar oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan secara singkat kasus posisi perkara tindak pidana korupsi tersebut, yaitu berdasarkan DIPA Nomor. DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 November 2020 pada Kementerian PUPR, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri terdapat pekerjaan pembangunan polder pengendalian banjir di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp22 miliar.
Pada tanggal 27 Januari 2021, kelompok kerja pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepri TA 2021, ditetapkan pemenang adalah PT. Belimbing Sriwijaya dengan harga penawaran terkoreksi Rp16 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2021, dibuatkan surat perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan kontruksi pembangunan polder pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor:HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri Dengan Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp16 miliar, pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).
Kemudian, Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp731 juta.
Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan permohonan penarikan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp3,2 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp2,8 miliar (setelah dipotong PPN dan PPH).
“Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) mensubkontrakan pekerjaan, antara lain pembersihan lokasi, ekerjaan galian dengan alat berat, pemasangan cerucuk dengan alat berat, pekerjaan timbunan tanah didatangkan dan dipadatkan,” ungkap Denny.
Setelah itu, pada tanggal 6 April 2021 dilakukan adendum lontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal. Pada tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin pertama sebesar 15 persen dengan nilai Rp2,3 miliar.
Pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32 persen, kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 diadakan SCM-1. Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01 persen, akan tetapi realisasi hanya 20,74 persen sehingga terjadi deviasi -30,27 perssn, sehingga PPK mengeluarkan surat teguran kedua kepada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.
Pada tanggal 20 Agustus 2021 barang berupa pompa submersible dengan aliran axial sebanyak tiga unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74 persen.
Lalu, pada tanggal 1 September dilakukan adendum dua. Pada tanggal 6 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin kedua sebesar 35 persen dengan nilai Rp2,4 miliar (brutto).
Pada tanggal 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ketiga sebesar 43 persen dengan nilai Rp980 juta (brutto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15 persen.
Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum tiga, pada tanggal 24 November tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ketiga karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2 pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian tes cass SCM-3. Dari hasil pembuktian, diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78 persen dari rencana 6,39 persen. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
Pada tanggal 20 Desember 2021, tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2021.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri,” tutup Denny. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

