Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepri tengah mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) pada sistem pembelian tiket kapal secara elektronik (E-Ticketing) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan pungli dalam penerapan sistem tersebut.
“Benar. Saat ini kami sedang dilakukan pengumpulan data, barang bukti, dan bahan keterangan,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Selain itu, kata Yusnar, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerapan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Ia juga belum bisa merinci potensi kerugian yang ditimbulkan bagi penumpang atau pengguna E-Ticketing.
“Masih kami dalami,” tegas Yusnar.
Sementara itu, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) selaku pengelola aplikasi E-Ticketing Pelabuhan SBP sampai saat ini belum memberikan tanggapan atas penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

