Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan tanah wakaf di daerah tersebut.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ketiga instansi tingkat provinsi tersebut di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
“PKS ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan. Kami siap memberikan dukungan hukum, baik dalam upaya pencegahan sengketa maupun pengamanan aset,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso usai menandatangani PKS.
Kajati menyebut kerja sama ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis agar setiap kebijakan dalam pengelolaan aset dan pelayanan keagamaan memiliki dimensi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Ia memaparkan kerja sama ini mencakup empat poin sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, meliputi pendataan menyeluruh terhadap tanah wakaf dan tempat peribadatan.
Lalu, pertukaran informasi yang akurat antarinstansi, kemudian mempercepat proses administrasi pertanahan agar memiliki kepastian hukum, serta pendampingan litigasi maupun non-litigasi serta pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Devy menegaskan peran Kejaksaan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 sangat krusial dalam mendampingi instansi pemerintah untuk menjaga aset negara.
“Kejati siap memberikan dukungan penuh agar setiap kebijakan pelayanan keagamaan memiliki landasan hukum yang kokoh,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Kepri Zoztafia mengapresiasi Kejati yang telah memfasilitasi penandatanganan PKS dan BPN sebagai inisiator.
Menurutnya legalitas tanah fasilitas umum merupakan kebutuhan mendesak mengingat banyaknya aset yang harus dijaga. Apalagi di wilayah Kepri terdapat ribuan persil tanah wakaf. Wakaf adalah salah satu nomenklatur syariat Islam yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Sebagian besar tanah kuburan, rumah ibadah, hingga madrasah swasta berdiri di atas tanah wakaf yang merupakan sumbangan dermawan, bahkan tidak jarang sumbangan tersebut datang dari saudara-saudara kita umat Kristen, Hindu, maupun Buddha,” ujar Zoztafia.
Zoztafia menekankan pengamanan aset ini memerlukan pendampingan hukum yang kuat dari pihak kejaksaan untuk memitigasi risiko di kemudian hari.
Ia meminta seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar segera berkoordinasi dengan BPN dan Kejari masing-masing.
“Implementasikan kerja sama ini di lapangan agar kontribusi positif dalam pengamanan tanah wakaf dapat segera dirasakan manfaatnya oleh umat,” pungkas Zoztafia. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

