Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Selain itu, tiga tersangka berinisial DO, HT, dan AT, serta barang bukti kasus tersebut turut diserahkan.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan setelah menerima pelimpahan ini, pihaknya akan segera melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
“Perkara ini akan segera kami sidangkan, dan dalam dua minggu akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujar Atik, Rabu (26/2/2025).
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, menyampaikan dua tersangka, HT dan AT, langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka DO tidak ditahan karena alasan kesehatan, tetapi tetap dikenakan kewajiban lapor.
“Penahanan dilakukan karena ditemukan penyimpangan dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri yang melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,083 miliar,” ungkap Roy.
Kejari Tanjungpinang menegaskan akan terus menagih sisa kerugian, dan jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai langkah penggantian kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Kepri menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Dompak, Tanjungpinang.
Adapun ketiga tersangka berinisial HT selaku Direktur PT Tambaria Jaya, berinisial BO PPK Pembangunan gedung LPP TVRI.
Lalu, terakhir berinisial AT, pihak swasta yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

