Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani jajarannya telah memasuki tahap penting.
Ketiga perkara tersebut, meliputi dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, lalu dugaan korupsi dana bagi hasil pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang periode 2016-2024.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan biaya operasional bahan bakar minyak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tanjungpinang tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyatakan, saat ini tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam ketiga perkara tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah meningkatkan status beberapa perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan//
“Tim penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari masing-masing perkara. Perhitungan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya,” kata Rachmad, Sabtu (13/6/2026).
Kejari Tanjungpinang berharap proses audit kerugian negara dapat segera rampung, sehingga ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

